logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 7 April 2022 19:22 WIB

Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro berinisial HS terkait kasus penipuan robot trading Fahrenheit.

"Kami menangkap HS, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (7/4/2022).

Modus para tersangka yakni menawarkan investasi dan menyatakan perusahaan robot trading Fahrenheit legal di Indonesia. Namun, setelah didalami perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Lanjut Whisnu, tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari. 

"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," jelasnya.

Sampai saat ini, Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS. 

Terkait kasus ini, HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT