test

Hukrim

Rabu, 6 April 2022 14:20 WIB

Prostitusi Online di Cengkareng, ABG Dibanderol 250 Ribu Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di Wisma Pratama, Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat. Para korban ditawarkan ke pria hidung belang dengan harga ratusan ribu rupiah.

"Untuk per tamu itu, dari Rp250 ribu sampai Rp700 ribu," kata Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Dedi melanjutkan, sebanyak 22 orang wanita diamankan, yang mana 9 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kemudian, joki berjumlah 3 orang terdiri dari dua joki dewasa dan satu anak di bawah umur.

Para joki dan korban mulanya berkenalan melalui media sosial dan menjalani hubungan asmara. Setelahnya, korban kemudian dibawa ke wisma tersebut untuk dijual ke pria hidung belang.

"Ditawarkan melalui aplikasi MiChat," jelasnya.

Lanjut Dedi, praktik prostitusi ini telah berjalan selama kurang lebih 9 bulan. Adapun praktik ini terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan penyidik. Sampai dengan saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari para korban dan joki yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, para mucikari terancam Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP.

BERITA TERKAIT