Jumat, 30 April 2021 13:32 WIB
Dijadikan Prostitusi Online Anak, Hotel RedDoorz Tebet Tutup Permanen
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup serta melarang operasional Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (29/4/2021) kemarin.
Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan penutupan hotel tersebut dilakukan karena didalamnya terdapat praktik prostitusi anak dibawah umur.
“Sebelumnya kan memang dari operasi yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 21 April lalu bahwa Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet ini kedapatan digunakan sebagai tempat praktik prostitusi anak dibawah umur,” ungkap Eko melalui rekaman video yang diunggah dalam laman Instagram @satpolpp.dki, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut, Eko mengatakan hotel tersebut akan ditutup permanen, lantaran telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata.
Pihak Satpol PP pun sudah memasang spanduk bertuliskan penyegelan di depan pintru gerbang hotel tersebut.
Sebagai informasi, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur di Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang tersangka dibawah umur yang berperan sebagai mucikari dan joki diamankan. Sementara, delapan korban lainnya yang juga dibawah umur ada yang dikembalikan ke orang tuanya masing-masing dan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov DKI Jakarta.