test

Hukrim

Senin, 4 April 2022 17:05 WIB

Periksa 12 Saksi Kasus Robot Trading DNA Pro, Polri: Kerugian Rp97 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Bareskrim Polri memeriksa saksi terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 12 orang saksi tersebut terdiri dari 11 pelapor dan satu orang saksi ahli perdagangan.

"Ada 11 saksi pelapor diantaranya berinisial RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, serta satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Ramadhan lantas menjelaskan modus operandi dari para tersangka DNA Pro yaitu dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading dengan sistem penjualan langsung melalui skema piramida.

Dari para pelapor, diketahui kerugian yang dialami akibat kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini mencapai Rp97 miliar.

“Dalam kasus ini total kerugian sebesar Rp97 miliar lebih termasuk dari lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” pungkas Ramadhan.

BERITA TERKAIT