test

Hukrim

Jumat, 25 Maret 2022 21:12 WIB

Dalami Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Dirkeu Citilink

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut dugaan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021. Hari ini, tim penyidik memeriksa Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia inisial AS.

"Saksi yang diperiksa yaitu AS, diperiksa terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Selain AS, Kejagung juga turut memeriksa Senior Manager Network Planning Garuda Indonesia inisial BR. Ketut menyebut para saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan di kasus Garuda Indonesia.

"BR selaku Senior Manager Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021," ungkapnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," sambungnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Pertama, Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.

Kedua, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014. Serta ketiga Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

BERITA TERKAIT