test

Entertainment

Senin, 14 Maret 2022 09:27 WIB

Dua Rumah dan Mobil Mewah Crazy Rich Doni Salmanan Disita

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Mobil mewah Doni Salmanan juga disita. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan. Aset yang disita antara lain dua unit rumah hingga mobil mewah.

"Dua rumah kami sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Reinhard menyebut dua unit rumah milik Doni Salmanan yang disita polisi itu berlokasi di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Reinhard kemudian mengirimkan foto mobil Porsche yang disita dari rumah Doni di Parahyangan, Bandung. Mobil berwarna biru muda itu nampak dikeluarkan dari rumah tersebut dan dibawa menaiki truk.

Rumah Doni Salmanan disita Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Ist).
Rumah Doni Salmanan disita Bareskrim Polri. (Foto: PMJ/Ist).

Selain itu, belasan motor gede (moge) juga turut disita. Meski begitu, Reinhard belum menjelaskan lebih lanjut data penyitaan motor tersebut.

"Untuk detail menyusul, yang juga disita ada beberapa mobil dan belasan motor," jelasnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT