test

Entertainment

Jumat, 11 Maret 2022 14:50 WIB

Fantastis, Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Total Rp43,5 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Indra Kenz dengan mobil mewahnya. (Foto: PMJ/Instagram Indra Kenz).

PMJ NEWS - Kasus penipuan melalui Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka. Total jumlah aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).

Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

BERITA TERKAIT