Kamis, 10 Maret 2022 06:11 WIB
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar yang Ditangkap Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim dari Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari 3 jam pelaku pemerkosaan serta pembunuhan wanita di kamar kos di kawasan Mangga Besar, dapat ditangkap.
Pelaku diringkus polisi di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat.
"Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)" ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, di Mapolres Jakpus, Rabu (9/3/2022).
"Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA usia 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat," jelas Setyo dalam siaran persnya.
Adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban," ungkap Setyo.
Setyo kembali menuturkan, korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang atau dijemput. Dari sanalah kemungkinan perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun suka kepadanya.
"Namun tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan. Ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi," tuturnya.
Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet, dan sarung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.