test

Hukrim

Selasa, 8 Maret 2022 21:01 WIB

Inkrah, KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang terjerat dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: PMJ News/Instagram @officia.kpk).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, setelah vonis terhadap dirinya dalam kasus suap dinyatakan inkrah.

"(Senin, 7 Maret 2022) Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Menurut Ali, Azis Syamsuddin dieksekusi ke lapas tersebut untuk menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses penyidikan.

Terkait denda, lanjut Ali, Azis sudah melunasinya sebesar Rp250 juta. politisi partai Golkar ini sudah mentransfer uang itu ke rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.

Selain itu, kewajiban lainnya yang diputuskan dalam pengadilan terhadap Azis adalah hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

BERITA TERKAIT