test

Hukrim

Senin, 7 Maret 2022 12:50 WIB

Ini Tampang Polisi Gadungan yang Tipu Emak-emak Rp1 Miliar, Resmi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polisi Gadungan Tipu Emak-emak Rp1 M Jadi Tersangka. (Foto: PMJ/Dok Polri).

PMJ NEWS - Seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dengan inisial YD (58) ditetapkan sebagai tersangka. YD sebelumnya menipu seorang ibu berinisial I hingga Rp1 miliar.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3/2022).

Atas kasus tersebut, polisi gadungan YD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban penipuan dari polisi gadungan berpangkat Komjen. Pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank.

"Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp1 miliar," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Saat ditangkap, pelaku berinisial YD itu tak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian. Sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT