test

Hukrim

Kamis, 3 Maret 2022 14:50 WIB

Masih Berjalan, Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Ditahan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/Humas Polri)

PMJ NEWS -  Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir hingga saat ini. Dua tersangka yakni HS dan JI telah dilakukan penahanan. 

"Ya (kedua tersangka) sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3/2022).

Penahanan terhadap HS dan JI ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah keduanya kabur seperti yang dilakukan oleh satu tersangka lain bernama Suwito Ayub. 

Diketahui, penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan tambahan terhadap Suwito Ayub pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu. 

Namun, Suwito berhalangan hadir lantaran sakit dengan mengirimkan bukti surat keterangan dari dokter. 

Penyidik tak langsung percaya, sehingga melakukan pengecekan terhadap Suwito Ayub di kediamannya. 

Tetapi, Suwito tidak ada di rumahnya dan dinyatakan melarikan diri dari kasus ini.

Sementara itu, kedua tersangka HS dan JI yang telah ditahan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama penyidik mengenai kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya," jelasnya.

Untuk diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Salah satu tersangka HS diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa adanya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kegiatan tersebut kemudian berakibat pada gagal bayar. Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. 

Empat tersangka itu di antaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi. 

Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp20 miliar.

BERITA TERKAIT