test

Hukrim

Kamis, 17 Februari 2022 08:01 WIB

Pengadilan Tipikor Siap Gelar Sidang Putusan Terdakwa Azis Syamsuddin

Editor: Ferro Maulana

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Pengadilan Tipikor Jakarta siap kembali menggelar sidang putusan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, hari ini Kamis (17/2/2022). 

Azis akan menghadapi vonis kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir rincian di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Azis tercatat akan digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Sebagai informasi seharusnya sidang putusan untuk Azis seharusnya digelar pada Senin (14/2/2022). 

Tetapi, sidang ditunda dan digelar kembali pada hari ini karena dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.

"Saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan PH, Beliau, Ketua Majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda hari Kamis tanggal 17 ya, mudah-mudahan bisa berjalan," terang anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022). 

Dibertakan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut KPK. 

Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik atau politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. 

BERITA TERKAIT