Senin, 7 Februari 2022 15:20 WIB
Modus Mengaku Teknisi AC, Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Minimarket
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Viral video berisi seorang pemuda diamuk massa di Jalan Raya Joglo 3, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (6/2/2022).
Pria tersebut kedapatan warga mencuri air conditioning (AC) sisi outdoor di sebuah minimarket yang dekat dengan rumah warga.
Salah seorang karyawan di minimarket bernama, Adit (23) mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dia (pelaku) ngaku (datang ke minimarket) sebagai karyawan yang buat benerin lampu jadi teknisi gitu kan," ucap Adit kepada PMJ News, saat ditemui di lokasi, Senin (7/2/2022).
Setelah selesai membenarkan lampu, pelaku masuk ke dalam minimarket untuk membetulkan AC.
Setelah AC berhasil diturunkan dengan modus dibersihkan oleh pelaku, salah satu warga di sekitar lokasi langsung berteriak "maling-maling".
"Pas ketangkep ditarik satu orang, yang duanya kabur," sambung Adit.
Polisi Selamatkan Pencuri yang Diamuk Warga
Aksi pemukulan terhadap pelaku pun sempat viral di media sosial salah satunya melalui akun instagram @infojoglo.
Sekarang, polisi sudah menangkap para pelaku dan menyelamatkan dari amukan massa.
"Jadi semalam kami berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang ingin melakukan pencurian di daerah joglo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto, untuk pelaku inisial AS (33) kemudian kami bawa ke Polsek Kembangan, kita minta keternagan pelaku dan warga," jelas Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Untuk dua pelaku lainnya, lanjutnya, berhasil diamankan Senin (7/2/2022) siang.
"Siang ini kami mengamankan dua pelaku lainnya insial S (35), RR alias B (20)," kata Binsar.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah blower AC.
"Untuk barang bukti yang kami amankan empat buah blower AC kemudian mobil yang dipakai pelaku dan tang yang digunakan untuk mencuri," kata Binsar.
Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukukan di atas 5 tahun penjara.