test

Hukrim

Sabtu, 5 Februari 2022 15:03 WIB

Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Polri: Kami Belum Terima

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Pegiat media sosial Adam Deni diperiksa Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Adam Deni selaku tersangka terkait kasus pengunggahan dokumen elektronik di media sosial tanpa izin atau ilegal akses.

"Sudah dicek, kami belum terima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

Dikatakan Dedi, setiap tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Nantinya permohonan tersebut akan melalui proses asesmen untuk mengetahui diterima atau tidaknya.

"Itu merupakan hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen untuk mengabulkannya atau tidak, semua menjadi pertimbangan dari penyidik," jelasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberi keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberi keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 

BERITA TERKAIT