test

News

Selasa, 1 Februari 2022 11:15 WIB

25 Narapidana Dapat Remisi Perayaan Imlek

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Belasan ribu narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi Imlek terhadap 25 narapidana (napi) yang beragama Konghucu di Indonesia.

"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan RK (remisi khusus) Imlek 2022," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).

Dikatakan Reynhard, tercatat 69 narapidana beragama Konghucu, yang mana 25 diantaranya mendapatkan remisi atau potongan hukuman penjara karena telah berkelakuan baik.

Pemberian remisi ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) secara daring (online).

"Dengan adanya remisi melalui SDP online ini, diharapkan prosesnya menjadi lebih cepat, akurat dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," jelasnya.

Remisi paling lama diterima oleh dua orang dengan potongan penjara selama dua bulan. Sebanyak 7 orang mendapatkan remisi selama satu setengah bulan, 13 orang memperoleh potongan hukuman penjara selama satu bulan.

Kemudian, tiga orang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman penjara selama 15 hari.

Sebanyak sebelas narapidana penerima remisi ada di Bangka Belitung. Lalu, sebanyak tiga narapidana penerima remisi berada di Kalimantan Barat.

"Serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT