test

News

Senin, 22 Juni 2020 14:10 WIB

Soal Status Bebas Bersyarat John Kei, Kemenkumham Koordinasi dengan Polisi

Editor: Hadi Ismanto

John Kei saat diamankan Polda Metro Jaya (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham akan mempertimbangkan status pembebasan bersyarat John Kei. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu koordinasi pihak kepolisian.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ungkap Rika di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Diketahui, John Kei mendapatkan status bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebelumnya pada 27 Desember 2012, John Kei divonis 12 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

John Kei sejatinya baru akan bebas pada 31 maret 2025. Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari, setelah memenuhi persyaratan, kemudian diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.

Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap John Kei beserta kelompoknya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka diamankan terkait kasus penyerangan pada Minggu kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT