Senin, 22 Juni 2020 18:31 WIB
John Kei Ditangkap Lagi, Begini Kata Menkumham
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus yang menjerat John Kei.
"Dia (John Kei) masih (berstatus) pembebasan bersyarat. Tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah, (status itu) dia baru berakhir itu kan 2025. Bebas murni. Tapi ada kejadian ini," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Terkait kebijakan yang akan diputuskan, Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham harus mendapatkan masukan berupa hasil pemeriksaan kepolisian.
"Kita tunggu dulu bagaimana polisinya. Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat," tuturnya
"Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," sambungnya.
Yasonna pun mengakui sangat menyesalkan penangkapan John Kei. "Dulunya waktu dia sebelum kita bebaskan, baik, semua berjalan baik. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini," ucapnya.
"Kalau betul nanti dia terlibat di sini, kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," tukasnya.(Hdi)