test

News

Senin, 29 Juni 2020 15:07 WIB

Menkumham: Napi Asimilasi yang Berulah Lagi Mayoritas Kasus Pencurian

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan puluhan ribu narapidana dalam program asimilasi dan integrasi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 di lembaga permasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut hingga kini sudah 40.026 napi yang dikeluarkan melalui program ini. Ia mencatat ada 236 napi kembali berulah, mayoritas melakukan tindak kejahatan itu merupakan kasus pencurian.

"Kalau kita hitung dari 40 ribuan yang keluar, yang di-Asimilasi, 40.026, berarti ini hanya sekitar 0,6 persen saja," ujar Yasonna dalam diskusi "Kebijakan Pembebasan Narapidana", yang digelar Mahupiki, Senin (29/6/2020).

"Dari data pengulangan yang melakukan tindak pidana kembali setelah asimilasi mayoritas (kasus) pencurian. Jadi ini betul-betul kleptomaniac, betul-betul klepto ini," sambungnya.

Yasonna memastikan pihaknya akan menindak tegas napi asimilasi yang kembali mengulangi perbuatannya. Ia memerintahkan jajarannya mengevaluasi ketat agar tidak ada narapidana yang dikeluarkan kembali berulah.

Menkumham mengingatkan agar tidak ada yang bermain-main saat memilih narapidana program asimiliasi. Ia meminta pemberian asimilasi diberikan sesuai Permenkum HAM nomor 10/2020 maupun Keputusan Menteri Nomor 19.

"Saya sudah perintahkan kepada jajaran nanti dalam program, kalau masih ada yang dikeluarkan kita liat betul kalau dia residivis pencuri kita evaluasi betul sebelum kita keluarkan," tuturnya.

BERITA TERKAIT