test

Hukrim

Selasa, 19 Mei 2020 11:47 WIB

Langgar Program Asimilasi, Habib Bahar Balik Lagi ke Bui

Editor: Fitriawan Ginting

Suasana penjemputan Hbaib Bahar di lokaswi. (Foto : PMJ/Is).

PMJ- Baru dibebaskan dari tahanan berkat program asimilasi pemerintah, Habib Bahar bin Smith kembali langgar aturan dan ketetapan. Ia kembali diamankan polisi karena telah melakukan pelanggaran yang tercantum dalam program asimilasi dan membuat dirinya kembali ke bui lagi.

Direktur Jenderal Pemasyarakat, Reynhard Silitonga membenarkan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith.

“Jadi pada tanggal 19 Mei 2020 untuk ijin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Lapas Bogor yang melakukan pengawasan dan bimbingan," kata Reynhard dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Suasana penjemputan Habib Bahar di lokasi. (Foto : PMJ/Is).

Dalam pelanggarannya itu, Habib Bahar dinilai telah melanggar aturan petugas dari Lapas Bogor. Tak hanya itu, Habib Bahar juga kembali melakukan ceramah dengan isi yang cukup provokatif dan juga telah melanggar aturan asimilasi.

“Yang bersangkutan juga telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dengan menghadiri ceramah dan memberikan ceramah provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah,” ujar Reynhard.

“Yang bersangkutan juga telah melanggar aturan PSBB dengan mengumpulkan massa yang menjadi kerumunan,” sambungnya.

Habib Bahar jalani pemeriksaan kesehatan. (Foto : PMJ/Ist).

Atas perbuatannya itu, Habib Bahar terbukti melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan sanksinya dicabut asimilasinya serta dimasukkan kembali ke dalam lapas.

Selanjutnya, Habib Bahar akan menjalankan sisa pidananya di lapas karena program asimilasi terhadap dirinya dicabut. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT