test

Hukrim

Sabtu, 29 Januari 2022 17:24 WIB

Pengeroyakan Kakek Lansia di Jaktim, Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Kepolisian kembali menetapkan seorang tersangka kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89) sampai meninggal di Cakung, Jakarta Timur.

Adapun tersangka baru berinisial F itu diduga adalah pelaku pengerusakan mobil korban.

"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jakarta Timur. Inisialnya F," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Sabtu (29/1/2022). 

Dengan ditetapkannya tersangka F, sekarang total yang sudah ditetapkan tersangka berjumlah 6 orang. 

Lima orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).  

Zulpan pun membenarkan, F diduga melakukan pengerusakan pada mobil korban, hingga berujung ke pengeroyokan. 

"Perannya melakukan pengerusakan terhadap mobil korban," sambungnya. 

Untuk diketahui, Zulpan menyebut tersangka dalam kasus ini bisa berjumlah lebih dari lima orang. Hal tersebut usai polisi melihat bukti dan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, para tersangka bakal dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana Pasal 170 KUHPidana.

BERITA TERKAIT