test

Hukrim

Selasa, 6 April 2021 08:08 WIB

Biadab! Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya Sebanyak 8 Kali Hingga Tewas

Editor: Ferro Maulana

Wajah kakek (pakai baju tahanan oranye) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Sungguh biadab perbuatan kakek yang tinggal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara ini. Ya, kakek TS (54) yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk keluarganya justru tega mencabuli cucunya sendiri berinisial KO, yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku ketika nenek korban tengah bekerja.

Menurut Guruh, selama ini korban memang tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah itu. Menurut pengakuan tersangka TS, aksi pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali.

Wajah kakek (pakai baju tahanan oranye) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Wajah kakek (pakai baju tahanan oranye) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut," tutur Guruh dalam pernyataan resminya, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Aksi biadab itu diketahui saat korban sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021 lalu. Adapun selama dirawat, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa dirinya seringkali dicabuli kakeknya.

"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan," sambungnya.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan. (Foto: PMJ News).

Tragisnya, korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit.

Pada akhirnya polisi meringkus pelaku tidak jauh dari rumahnya. Pelaku pun mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHPidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT