logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 19 November 2021 14:20 WIB

Modus Minta Dikerok, Ustadz Ponpes Ini Tega Cabuli 5 Santriwati

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Hadi)
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Kepolisian mengamankan oknum ustadz atau pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berinisial IM (48).

Pelaku pencabulan IM diringkus polisi lantaran melakukan pelecehan seksual dengan santrinya sendiri dengan modus minta dikeroki.

Pelaku diamankan di rumahnya, pada Selasa (16/11/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut Dedi, bukan hanya satu anak yang mengalami hal itu, tetapi ada 5 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Dusun 1, Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual itu.

“Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).

Menurut Dedi, peristiwa yang dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB tersangka memanggil korban ke kamarnya untul minta dikerok dan dipijit.

Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Sampai akhirnya korban dirudapaksa oleh tersangka.

“Setelah kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” tutur Dedi.

Dan, ini merupakan para korban ustadz cabul DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16).

Kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas.

Sekarang, tersangka dan barang bukti (BB) satu lembar kain sarung,  satu koin ketik, satu botol minyak kayu putih dan satu buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT