test

Hukrim

Jumat, 17 September 2021 16:20 WIB

Golkar Siapkan Bantuan Hukum Bagi Alex Noerdin, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. (Foto: PMJ News/Twitter @alexnoerdin).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pihak manapun, termasuk Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum bagi Alex Noerdin. Diketahui, eks Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/9/2021).

Alex, yang juga anggota DPR dari Partai Golkar ini terseret kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengungkapkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap tersangka.

"Itu kan hak ya. Mau 100 lawyer pun kan enggak mungkin masuk ke sidang semua. Enggak apa-apa, no problem," kata Supardi di Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi.

Menurut Supardi, penyidik telah melakukan prosedur dengan benar dan memperhatikan prinsip equality before the law sebelumnya menetapkan Alex sebagai tersangka. Apalagi, Alex juga sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kecuali kalau belum pernah diperiksa tiba-tiba ditetapkan tersangka," kata Supardi.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI, Adies Kadir menyatakan partainya terkejut dan prihatin dengan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka. Dia menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum apabila Alex memintanya.

"Apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami ada Bakumham, kami siap untuk mendampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," jelas Adies.

BERITA TERKAIT