test

Regional

Jumat, 8 Oktober 2021 14:50 WIB

Sodomi Remaja, Pekerja Salon di Kepri Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau meringkus pria berinisial HS (34). Pekerja salon tersebut melakukan perbuatan cabul yaitu sodomi terhadap seorang remaja pria yang berusia 17 tahun berinisial MAN.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang serta tempat tinggal bersama.

"Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban. Dari pengakuan tersangka telah empat kali melakukan terhadap korban,” tutur Dhani, Jumat (8/10/2021)

“Yang mana tersangka telah mengenal korban mulai bulan April 2021," tambahnya.

Dhani melanjutkan, kasus itu terungkap berawal pada Jumat (1/10/2021) pagi, sekira pukul 06.30 WIB.

Yang mana anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.

Selanjutnya, anggota Subdit 4 mendatangi korban yang sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil.

"Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu,” ujarnya.

“Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," tuturnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti satu helai baju kaos berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna ungu, satu helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah.

"Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian," bebernya.

Adapun, Pasal yang akan menjerat tersangka yaitu dugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT