Senin, 1 Februari 2021 11:05 WIB
Cabuli Siswi SMP, Guru Les Matematika Ini Diamankan Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polresta Denpasar, Polda Bali, meringkus pensiunan guru berinisial NS (66) karena melakukan tindak asusila pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan siswi SMP berinisial AK (13).
"Ya benar diamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Kejadian memilukan itu terjadi pada 6 November 2020 lalu di rumah korban, wilayah Denpasar. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai guru les korban datang untuk mengajar mata pelajaran matematika di lantai dua. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Kronologisnya korban meminta agar les-nya selesai dan korban turun ke lantai satu. Kemudian, diikuti oleh terlapor (pelaku) sampai terlapor pulang,” tuturnya.
“Kemudian, korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri sebentar. Lalu, korban keluar kamar mandi dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya dan melaporkannya ke Polresta Denpasar," sambungnya.
Menurut laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku. Berikutnya, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Letda Made Putra, Lingkungan Batu Mas Yangbatu, Dangin Puri Kangin Denpasar Timur pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan milik korban antara lain, celana pendek jeans, satu buah baju kaos warna hijau.
Lalu, barang bukti milik pelaku satu buah jaket parasut warna hitam, satu buah celana panjang kain warna hitam, satu buah baju kaos lengan pendek warna putih.
Sedangkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah memegang payudara sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan.
"Pelaku mengakui sudah memegang sekali susu sebelah kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku dibawa ke Polresta Denpasar guna proses lebih lanjut," tutupnya.