logo-pmjnews.com

Regional

Kamis, 18 Maret 2021 12:55 WIB

Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah Kandung Ini Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya

Editor: Ferro Maulana

Kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi Hadi).
Kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi Hadi).

PMJ NEWS - Sungguh keji ayah kandung yang berprofesi sebagai guru swasta ini. Ya, pria berinisial NIS (41) ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya berinisial NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku adalah guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal," terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi wartawan.

Yasir melanjutkan, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sunggal, dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Menurut laporan itu, selanjutnya aparat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka digiring ke Mapolsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT