test

Hukrim

Jumat, 31 Juli 2020 16:59 WIB

Kakek 70 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara, Sodomi Terulang Lagi di Sukabumi

Editor: Ferro Maulana

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan Pers. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kakek berinisial T (70) warga Cisaat Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur, kembali terulang di Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 27 juli sekira pukul 19 WIB wilayah kecamatan Cisaat aksi cabul itu dilakukan seorang pria berinisial T 70 tahun.

Informasi yang dihimpun pelaku yang sekarang sedang dicari keberadaannya itu diketahui hanya mengontrak di kawasan Cisaat.

Kelakuan kakek T ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial S (9) mengeluh sakit di bagian dada. Ketika ditanya oleh orang tuanya korban mengaku dibawa masuk ke rumah pelaku lalu dipegang bagian kemaluannya. Berikutnya korban diberi uang Rp5.000 dan makanan atau permen.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan Pers. (Foto: PMJ News).

"Atas peistiwa itu, orang tua korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya namun pelaku sedang tak berada di rumah kontrakan, " ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media di Sukabumi.

Terkait dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya Pasal 81 dan 82 terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Karena itu, Komnas Perlindungan Anak segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak ini, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak Indonesia kepada sejumlah di Jakarta Jumat 31 Juli 2020.

Perhatian Serius

Lebih jauh, Arist menjelaskan Komnas Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi satu visi dan misi untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

Atas peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan terduga T ini harus dijadikan warga masyarakat perhatian serius karena kasus-kasus kejahatan seksual disebut ini terus-menerus terjadi baik yang dilakukan orang perorang dan dilakukan secara bergerombol .

Satu pertanyaan mendasar ada apa di Sukabumi apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak

Untuk kepentingan ini Arist berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi harus bangkit bahu-membahu dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi bersamwa menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi. (FER).

BERITA TERKAIT