test

Kesehatan

Senin, 27 April 2020 21:02 WIB

Balita dan Anak Disabilitas Terlantar Karena Covid-19, Ini Permintaan Komnas Perlindungan Anak

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui juru bicaranya terhitung 23 April 2020 melaporkan bahwa penderita positif  COVID-19 sembuh dan meninggal berdasarkan jenis helamin dan usia di Indonesia yaitu laki-laki sejumlah 3. 966 ( 59,1) dan perempuan 2.748 ( 40,9%).

Tertinggi antara usia 18-65 tahun berjumlah 5.757 orang,  kemudian di atas 65 tahun 731 orang,  usia 5 -17 tahun 175 orang dan anak balita usia 0-4 tahun berjumlah 51 orang,  pasien sembuh laki-laki sejumlah 369 orang (50,2%) dan perempuan 366 orang (49,8%) dengan rentang usia 18-65 tahun 780 orang.

Sementara itu, pasien sembuh di atas  usia 65 tahun, 69 orang sembuh  usia 5-17 tahun 22 orang sembuh dan anak usia 0-4 tahun 14 orang  sembuh. Sedangkan, korban meninggal dunia akibat pandemi Covid 19 berdasarkan jenis kelamin didominasi laki-laki 394 orang ( 69,1%) dan perempuan 175 orang (30,9%) dengan rentang usia 18-65 tahun berjumlah 407.

Data Kementerian Kesehatan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

Orang meninggal di atas 65 tahun 155 orang,  anak usia 5-17 tahun 4 orang dan anak usia 0 -4 tahun sejumlah 4 orang meninggal dunia. Dan, laporan atau data terpilah dan terinformasi ini menunjukkan peningkatan penyerangan virus corona terhadap anak maupun balita.

Selain itu, merujuk pada data terkonfirmasi tersebut, sudah selayaknyalah  keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara meningkatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap serangan Virus Corona yang mematikan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di kantornya di kawasan Jakarta Timur menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terhadap data-data terpilah dan terkonfirmasi   menyangkut  keberadaan dan kondisi anak-anak dalam menghadapi serangan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Merujuk data terpilah dan dan terkonfirmasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan atas kondisi dan keberadaan anak dalam menghadapi Covid 19 sudah  perlu diambil langkah  serius dan tepat mengenai keberadaan jutaan balita terlantar dan anak dalam posisi disabilitas yang saat ini berada dan mendapat pengasuhan di berbagai rumah Sosial Perlindungan Anak atau panti di Indonesia,  baik yang dikelola pemerintah dan organisasi sosial kemasyarakatan (Orsos) lainnya perlu mendapatkan perhatian yang serius karena keberadaan mereka dimungkinkan juga menjadi sasaran dari pandemi Covid 19. 

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News)

Bila tidak diantisipasi dengan baik dan jauh-jauh sebelumnya maka dimungkinkan anak-anak yang berada dan tinggal  dalam rumah sosial dan panti anak juga akan menghadapi serangan virus Corona yang menakutkan itu.

“Karena itu,  demi kepentingan terbaik anak dan kemungkinan terjadinya serangan virus Corona terhadap anak Balita terlantar dan anak disabiltas yang mematikan itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi oleh pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak Indonesia,  menghimbau seluruh pengurus dan pengelola Rumah Sosial Perlindungan Anak maupun Panti bagi anak-anak balita terlantar dan atau anak-anak dalam situasi disabilitas untuk mengambil langkah dan kebijakan Total Lock Down,” demikian jelas Arist menegaskan, saat dikonfirmasi PMJ News.

Maka, negara dan pemerintah di masing-masing daerah patut  dan dituntut wajib hadir untuk memenuhi hak-hak dasar anak seperti layanan kesehatan berupa imunisasi, dan pemberian secara rutin berupa vitamin,  pemberian  makanan  tambahan selain ASI  yang dapat meningkatkan daya tahan dan atau kekebalan tubuh anak dari setangan covid 19. Demikian juga pemberian sandang  dan pangan yang layak bagi  anak.

“Di samping itu, pemerintah di masing-masing daerah Kota, Kabupaten dan provinsi,  juga harus menjamin seluruh kebutuhan anak baik fisik dan sosial selama diberlakukannya total Lock Down bagi Rumah Sosial dan panti anak termasuk jaminan sosial bagi pengelolah dan pengasuh Rumah Sosial anak tersebut,” jelas Arist lagi.

Dengan cara ini,  anak selama tinggal dan di "panti saja" dapat dipastikan bisa terhindar dari serangan virus corona. Asal saja semua aturan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) maupun standar-standar kebijakan sosial lainnya yang dikeluarkan pemerintah seperti Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Selama total lock down di masing-masing rumah sosial anak harus dipastikan tidak ada kegiatan-kegiatan  yang mengumpulkan anak.

“Tetap mengajarkan dan menanamkan nilai tentang kebersihan, cuci tangan dengan sabun secara rutin, tidur teratur, jaga jarak dan taat menggunakan masker serta memberikan kesempatan bagi anak untuk bermain,  dan berolaraga serta menumbuhkan solidaritas diantara sesama anak,”tuturnya menambahkan.

Masih dari penjelasan Arist, selama total Lock down, rumah perlindungan  sosial anak wajib menerapkan kewajiban mendasar yang dikeluarkan WHO serta aturan atau kebijakan seperti  tidak menerima kunjungan sosial dari pihak manapun. Bila memberikan bantuan sosial atau donasi tidak juga diperlukan acara seremonial.

“Demikian juga dengan suplai bahan-bahan makanan  kering dan atau basah seperti sayur, dan lauk pauk yang menjadi kebutuhan dasar anak harus sungguh-sungguhdijamin steril,” demikian Arist Merdeka mengakhiri penjelasannya. Anak Indonesia Tangguh dan Merdeka melawan Covid 19. (FER).

BERITA TERKAIT