Senin, 17 Januari 2022 11:05 WIB
Heboh Foto KTP Dijual Jadi NFT, Kemendagri: Bahaya dan Ada Ancaman Pidana
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Tren Non Fungible Token (NFT) semakin meluas di Indonesia. Saat ini, heboh warga Indonesia mengunggah foto selfie KTP elektronik di marketplace NFT demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday.
Menyikapi fenomena NFT KTP tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto kartu identitas di internet.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat.
Penjualan data pribadi dapat memicu terjadinya kejahatan berdalih penyalahgunaan identitas. Ia menuturkan, foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan.
"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," ujar Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin (17/1/2022).
Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," tuturnya.