logo-pmjnews.com

News

Jumat, 19 Maret 2021 09:45 WIB

Kemendagri: PPKM Mikro Bakal Diperpanjang

Editor: Hadi Ismanto

Kantor Kementerian Dalam Negeri. (Foto: PMJ News).
Kantor Kementerian Dalam Negeri. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pemerintah memutuskan akan memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Perpanjangan kali ketiga ini dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, PPKM mikro telah diberlakukan pada 9 sampai 22 Februari 2021. Kemudian diperpanjang pada tanggal 23 Februari hingga 8 Maret, dan diperpanjang lagi dengan perluasan wilayah pada 9 hingga 22 Maret 2021.

"(PPKM) akan diperpanjang, berlaku 23 Maret-5 April 2021," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Menurut Syafrizal, saat ini pihaknya masih merampungkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang nantinya akan menjadi payung hukum perpanjangan PPKM mikro.

“(Instruksi Mendagri) sedang disusun. Rencana hari ini akan dikeluarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Syafrizal mengatakan, pemerintah masih memandang perlunya perpanjangan PPKM mikro. Meskipun saat ini kasus Covid-19 cenderung mengalami penurunan.

"Skala menurun, namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positif rate serendah mungkin," tukasnya.

BERITA TERKAIT