test

Hukrim

Selasa, 11 Januari 2022 21:05 WIB

Kejagung Bakal Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajarannya. (Foto: PMJ News/YouTube Kejagung).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dugaan adanya korupsi ini dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

"Kalau pengembangan pasti, InsyaAllah tak akan berhenti di sini, akan dikembangkan sampe benar-benar Garuda (Indonesia) ini bersih," ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).

Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS.

"Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.

"Garuda Indonesia ini kan lagi proses restrikturisasi, tapi kita ketahui juga ada data valid. Memang dalam pengadaan pesawat terbang dan leasing ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda, khususnya hari ini adalah ATR 72-600," jelas Erick.

BERITA TERKAIT