test

Hukrim

Jumat, 11 Oktober 2019 10:47 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Mantan Direktur PT Garuda

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/ FJR).

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Untuk diketahui, Hadinoto yang telah berstatus tersangka ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Saksi Hadinoto akan diperiksa untuk tersangka ESA," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menetapkan dua tersangka berkenaan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Para tersangka antara lain, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah dalam kasus ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS (atau senilai total Rp20 miliar.

Dalam perjalanannya, KPK menjerat keduanya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FER).

BERITA TERKAIT