test

News

Sabtu, 16 September 2023 16:04 WIB

Dalam Lima Jam, Polisi Ringkus Pencuri Mesin Potong Kain di Jakbar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi menangkap pelaku pencurian mesin potong kain terekam kamera CCTV dan viral diunggah di media sosial Instagram beraksi di siang bolong di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Putra menuturkan, peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (14/9/2023) pukul 11.56 WIB itu pelaku berinisial R (37) langsung ditangkap di hari yang sama beberapa jam kemudian.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat,” kata Putra.

Lebih lanjut, Putra mengatakan bahwa aksi pelaku baru pertama kali dilakukan dengan motif untuk mencari uang.

“Dia mengaku baru pertama kali mencuri,” ucapnya.

Adapun dalam video yang diunggah akun Instagram jktnewss terlihat pelaku yang langsung masuk ke dalam bajaj, yang disebutkan oleh Putra bahwa bukan komplotan dari pelaku.

“(Pelaku) ke TKP jalan kaki. Setelah berhasil nyuri, pelaku kabur dengan cara manggil bajaj yang mangkal di sekitar TKP,” ungkap Putra.

“Lokasi dia asal saja, jalan kaki nyari sasaran yang bisa dicuri,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua mesin alat potong kain yang dicuri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT