test

Hukrim

Jumat, 18 Februari 2022 09:07 WIB

Usut Dugaan Korupsi Garuda, Kejagung Periksa Dirut Citilink

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Citilink Indonesia sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik jaksa memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Saksi yang diperiksa diantaranya J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ungkap Leonard dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, lanjut Leonard, penyidik juga memeriksa VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Tahun 2015, inisial RAR. Menurut dia, RAR diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyambangi Kejaksaan Agung guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Dia menjelaskan, dalam upaya restrukturisasi yang tengah dilakukan oleh Garuda Indonesia, Kementerian BUMN nyatanya menemukan sejumlah bukti awal dan dugaan yang mengarah pada tindak korupsi.

"Garuda ini kan sedang tahap restrukturisasi. Tetapi kita sudah ketahui juga secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbarunya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi," jelas Erick.

BERITA TERKAIT