test

Hukrim

Sabtu, 8 Januari 2022 13:00 WIB

KPK Eksekusi Terpidana Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Nurhadi akan menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Eksekusi terhadap Nurhadi dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke lapas kelas I Sukamiskin guna menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah yang dijalani.

Selain itu, Rezky juga dibebankan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BERITA TERKAIT