Jumat, 7 Januari 2022 11:50 WIB
Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar, Polisi Bongkar Investasi Bodong
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Polres Cilacap mengungkap kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian korban sampai lebih dari Rp2 miliar.
Polisi meringkus pelaku T lantaran melakukan penipuan berkedok investasi bodong.
Untuk diketahui, pelaku merupakan warga Jalan Rinjani Kelurahan Sidanegara Kabupaten Cilacap sempat mencoba kabur. Tetapi akhirnya, pelaku dibekuk di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap. Usai puluhan korban melaporkan kerugian yang mereka derita.
Modus yang dipakai pelaku yaitu menjanjikan bonus belasan juta rupiah dan emas batangan, bila member atau korban berhasil merekrut tujuh anggota baru dalam satu tahun.
Adapun setiap korban atau member menyetorkan uang mulai dari Rp20 juta sampai dengan Rp70 juta.
Meski begitu, para korban tidak menerima pengembalian uang yang mereka setorkan seperti yang dijanjikan pelaku jika tidak memenuhi target.
“Selain menjanjikan bonus, pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan uang setoran para korban jika tidak dapat mencapai target yakni merekrut tujuh anggota baru,” terang Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo.
“Namun setelah satu tahun, para member atau korban tidak menerima pengembalian uang yang mereka setorkan. Investasi abal-abal yang bernama Maxumgold ini sudah menyebabkan kerugian para korbannya hingga mencapai Rp2,2 miliar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku diancam Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.