test

Hukrim

Jumat, 7 Januari 2022 06:52 WIB

Keji, Dua Remaja Ini Tega Bacok Korban Hingga Tewas di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Pencarian senjata tajam yang dipakai pelaku oleh polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kepolisian meringkus dua remaja berinisia YH (15) dan AM (15) yang melakukan aksi pembacokan terhadap korban BR (15) sampai meninggal dunia. 

Adapun korban BR dibacok di Jalan Fatahilah RT 07/13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (04/01/2022). 

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto menjelaskan dua tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke korban hingga menyebabkan tewas. 

"Pada awalnya dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit,” ungkap Tedy, Rabu (5/1/2021).

Sejumlah alat bukti kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah alat bukti kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Selanjutnya para pelaku berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban. 

Sadisnya, tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya. 

Berikutnya AM memutar balik arah kemudi motornya dan mendekati korban. 

Tak lama berselang, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban. Dua pelaku langsung pergi melarikan diri. 

Sedangkan, korban dibawa ke rumah sakit oleh warga. Tetapi, dirinya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB. 

"Usai dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi saksi, mendatangi TKP dan membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati,” tuturnya.

Berlanjut, polisi meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah dan hitam, satu buah kaus warna hitam dan satu buah celana pendek bahan warna cream. 

Sementara itu, barang bukti berupa satu sajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT