test

Hukrim

Kamis, 3 September 2020 16:16 WIB

Penyelenggara Pesta Gay Sewa Kamar Rp1,3 Juta Per Malam Untuk Pesta Seks

Editor: Fitriawan Ginting

Salah satu adegan diperagakan tersangka pesta gay. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Melanjuti hasil rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya hari ini, terungkap fakta mengenai kamar yang disewa penyelenggara untuk melakukan pesta seks sejenis. Kamar di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu disewa seharga Rp1,3 juta per malam.

Dalam adegan itu, tersangka TRF selaku ketua penyelenggara membawa sebuah tas berwarna hitam, yang mana barang tersebut akan digunakan pada saat pesta itu berlangsung. Pada Jumat (28/9), tersangka TRF kemudian mendatangi apartemen di Kuningan tersebut untuk membayar sewa.

"Adegan 6: Jumat 28 Agustus 2020 jam 12.00 WIB siang. Tersangka TRF datang ke apartemen untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga Rp 1,3 juta untuk satu malam," kata salah satu penyidik saat membacakan salah satu adegan rekonstruksi, Kamis (3/9/2020).

Para tersangka kumpul di reka adegan. (Foto : PMJ/Fjr).

Uang Rp 1,3 juta itu didapatkan dari hasil pendaftaran para peserta yang mengikuti pesta gay seharga Rp 150 ribu per orang.

Setelah menyelesaikan pembayaran untuk menyewa kamar, tersangka TRF kemudian mendatangi kamar 608 tersebut untuk menyimpan barang-barang yang akan digunakan di pesta seks malam harinya.

"Setelah mendapatkan kamar, tersangka TRF kemudian menaruh barang-barang untuk pesta seks ke kamar 608," ujar penyidik.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT