test

Hukrim

Rabu, 5 Januari 2022 09:07 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Divonis Penjara 20 Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Suasana jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Istimewa)

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri.

Adam Damiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

Eko juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Adam Damiria, yakni perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Serta tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," kata Eko.

Eko menambahkan, untuk hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga, dan telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.

Selain Adam Damiri, hakim juga menjatuhi hukuman 20 tahun kepada mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Letjen Purn Sonny Widjaja juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan. Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.

BERITA TERKAIT