logo-pmjnews.com

Regional

Selasa, 4 Januari 2022 15:50 WIB

Modus Wajah Kena Abu Rokok, Polisi Bekuk Perampok Meresahkan di Medan

Editor: Ferro Maulana

Kasus perampokan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Kasus perampokan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Unit Jahtanras Polrestabes Medan meringkus dua perampok di Jembatan Layang, Jalan Cemara, Kota Medan, Sumatera Utara, yang beraksi di Desember 2021 lalu.

Satu perampok terpaksa ditembak petugas lantaran melawan ketika akan dibekuk polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menjelaskan dua tersangka yang diamankan petugas yaitu berinisial I dan R.

Penangkapan keduanya berawal saat kedua pelaku merampok dua orang korban bernama Irozi Siregar dan Farel Maulana yang melintas di Jembatan Layang, Jalan Cemara.

"Kedua korban yang mengendarai motor dengan nomor polisi BK 2260 AFJ dihentikan oleh kedua pelaku dengan modus wajah mereka terkena abu rokok," terang Firdaus, Selasa (4/1/2022). 

Usai kedua korban berhenti, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam kepada mereka dan mengambil handphone korban. Para pelaku langsung melarikan diri.

Setelah mengalami perampokan, kedua korban kemudian membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Berdasarkan laporan, Unit Jahtanras Polrestabes Medan langsung bertindak cepat. Salah satu pelaku R berhasil diringkus petugas di Jalan Pematang Pasir.

Tersangka mengaku beraksi bersama rekannya I yang kemudian berhasil ditangkap petugas.

"Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka R terjerat kasus narkotika pada 2013 dan 2019. Sedangkan I pada 2019,” sambung Firdaus.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 365 KUPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT