test

Hukrim

Senin, 11 Oktober 2021 16:35 WIB

Viral Pedagang Dipukuli Preman Jadi Tersangka, Polri: Keduanya Saling Lapor

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kasus pedagang berinisial LG dipukul preman berinisial BS di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terus bergulir. Keduanya pun telah saling melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.

"Aksi saling lapor diterima oleh Polsek Percut Sei Tuan, yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

"Selanjutnya pihak Polrestabes Medan menangani kedua kasus tersebut dan dua-duanya, yakni BS dan LG ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun menjadi viral," sambungnya.

Viralnya kasus tersebut, kata Ramadhan, menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Kemudian, Kapolda memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Dirkrimum Polda Sumut memberi atensi pada kasus tersebut.

"Dimana pada kasus terlapor BS ditangani Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan untuk kasus terlapor BS ditangani Ditkrimum Polda Sumatera Utara," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Ramadhan juga mengatakan Polda Sumatera Utara tengah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Langkah ini sebagai proses untuk mendalami duduk peristiwa.

"Hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Polda Sumut. Tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan polsek, terkait duduk perkara terjadinya kasus tersebut," terangnya.

"Sedangkan yang Polrestabes, BS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua tersangka lainnya atas nama DD dan FL sedang dalam pengejaran. Polisi mengimbau keduanya menyerahkan diri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT