test

Hukrim

Senin, 2 Agustus 2021 14:05 WIB

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Pemred di Medan

Editor: Hadi Ismanto

Polrestabes Medan menggelar perkara kasus penyiraman air keras ke pemres sebuah media. (Foto: PMJ News/Nia).

PMJ NEWS - Polres Kota Besar Medan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring. Korban merupakan pemimpin redaksi (pemred) salah satu media lokal di Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial UA, N, HST, IIB, dan SS sebagai otak tindak penyiraman tersebut.

"Tersangka yang diamankan ada lima terkait penyiraman air keras," ujar Kombes Riko dalam konferensi pers di Mapolresta Medan, Senin (2/8/2021).

Polrestabes Medan menggelar perkara kasus penyiraman air keras ke pemres sebuah media. (Foto: PMJ News/Nia).
Polrestabes Medan menggelar perkara kasus penyiraman air keras ke pemres sebuah media. (Foto: PMJ News/Nia).

Riko menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran dan dijanjikan imbalan sejumlah uang. Tersangka N sebagai eksekutor dan UA menjadi Joki. Sedangkan HST yang mengkondisikan tempat pertemuan dan IIB selaku merekrut para pelaku.

"Mereka dijanjikan Rp13 juta. Tapi masing-masing eksekutor (baru terima) Rp1,5 juta," ungkapnya.

Sementara Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut penyiraman air keras kepada korban diduga bermotif dendam. Dimana S selaku otak aksi penyiraman memiliki tempat usaha mesin permainan diduga jadi tempat judi.

"Motifnya adalah sakit hati kepada korban memberikan efek jera. Pelaku merasa resah dan merasa terancam karena bolak balik diberitakan," terang Tatan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukas Tatan.

BERITA TERKAIT