Jumat, 18 Juni 2021 11:20 WIB
Gerebek Tempat Karaoke KTV, Polisi Temukan Ratusan Butir Ekstasi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menggerebek salah satu tempat hiburan malam berupa karaoke "KTV" di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, anggotanya menemukan ratusan pil ekstasi yang disediakan oleh pihak manajemen tempat karaoke tersebut.
"Kita amankan dua orang tersangka yaitu MRP dan BP. Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," ungkap Oloan Siahaan kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Bahkan, Oloan memastikan, kedua tersangka merupakan mantan pegawai di KTV tersebut.
"Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Namun, sering berada di situ," katanya pula.
Pihaknya menduga bahwa tempat hiburan itu dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi pil ekstasi.
"Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan, ada uang hasil penjualan,” bebernya.
“Apalagi, dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut," sambungnya.
Untuk diketahui, personel Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba di KTV tersebut saat melakukan razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
Walaupun, sudah adanya instruksi penutupan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir, dan uang hasil penjualan ekstasi lebih dari Rp17 juta.
Di samping itu, polisi turut mengamankan 51 orang pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Satu di antaranya merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara.
Pihak kepolisian menyebut bahwa ratusan ekstasi itu milik manajemen tempat hiburan malam yang sengaja disediakan, untuk dijual kepada para pengunjung dengan harga Rp300.000 per butir.