test

News

Jumat, 31 Desember 2021 19:03 WIB

Sepanjang 2021, Kominfo Blokir 565.449 Konten Langgar Aturan

Editor: Ferro Maulana

Konten Hoax. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ NEWS -  Terdapat ratusan ribu konten yang diblokir di media sosial (medsos) dan internet secara keseluruhan sepanjang tahun 2021.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan, Kominfo sudah memutus akses terhadap ratusan ribu konten yang melanggar aturan itu.

Yaitu, pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs media sosial (medsos).

Selanjutnya, untuk menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran berita bohong (hoaks), Kominfo menindaklanjuti sebanyak 1773 isu hoaks atau diisinformasi secara umum.

"Dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait Covid-19," bebernya, dalam keterangan persnya, di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (31/12/2021). 

Secara khusus, Kominfo juga telah menangani total 43 kasus perlindungan data pribadi.

Lebih jauh menurut Dedy, 19 di antaranya telah selesai di investigasi dan dikenai sanksi. Sedangkan, 24 kasus sisanya masih dalam proses penanganan.

Sebagai informasi, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, maupun rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT