test

Fokus

Rabu, 7 Oktober 2020 15:23 WIB

Luruskan Hoax, DPR Klarifikasi Kontroversial Dalam Omnibus Law

Editor: Ferro Maulana

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memberikan klarifikasi berkenaan hal-hal kontroversial dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terhadap Bab Ketenagakerjaan.

Baidowi menjelaskan, pasal-pasal yang ramai di media sosial dan menjadi sorotan itu yakni tidak benar (alias hoax).  “Hoax semua itu. UMK tetap ada dengan ketentuan,” ungkap Baidowi di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baidowi mengimbau agar semua masyarakat untuk dapat mencari informasi yang valid atau benar berdasarkan sumber terpercaya. Dan, bukan malah mengambil dari media sosial.

“Sebaiknya mendapatkan informasi yang valid dari sumber terpercaya bukan dari medsos yang banyak info sesat. Soal hujat menghujat itu namanya ekspresi dari masing-masihg orang yang berbeda karakter,” tuturnya menegaskan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (Foto: PMJ/ DPR)

Baidowi pun meluruskan isi poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja yang ramai di medsos.

Meluruskan Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Di masyarakat, beredar berbagai alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Poin-poin tersebut ternyata tidak benar. Di bawah ini kita jelaskan, satu persatu beserta Pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 156

Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat

1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU

13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa me-PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90

Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.(DBS/Fer)

BERITA TERKAIT