test

Hukrim

Jumat, 31 Desember 2021 14:20 WIB

Warga Korban Curanmor di 1 Bulan Terakhir Ini Harap Hubungi Polda Metro

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meminta masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu satu bulan terakhir untuk menghubungi Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkap Zulpan saat merilis kasus pengungkapan curanmor mengunakan senjata api (senpi) rakitan dengan 11 tersangka di Polda Metro Jaya.

"Ini merupakan hasil kejahatan mereka, motor-motor ini. Sehingga dalam pengungkapan yang ditampilkan para penyidik ini, masyarakat yang merasa kendaraannya hilang di tiga TKP yaitu Tangsel, Tangerang Kota dan Kabupaten Bekasi bisa menghubungi Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

"Jadi yang kehilangan kendaraan dalam waktu satu bulan terakhir, siapa tahu ada kendaraannya di sini yang berhasil disita oleh penyidik," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 11 orang spesialis curanmor telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas tersangka kerap menggunakan senjata api rakitan dalam melukai atau melumpuhkan korban.

"Hanya melukai saja ya, kan mereka sudah pernah residivis. Sudah berulang kali ditahan. Kalau membunuh tidak ya, tapi mereka hanya melumpuhkan saja. Yang jelas mereka sudah beberapa kali ditahan itu," lanjutnya.

Zulpan tidak mengetahui secara pasti berapa total peluru yang telah dikeluarkan para tersangka dalam beraksi. Namun senjata yang digunakan dipastikan merupakan senjata api rakitan.

"Saya belum hitung ya (jumlah peluru yang dikeluarkan). Tapi senpinya itu bukan hasil beli online, itu senjata rakitan. Dia ngerakit dimana, nanti itu akan dikembangkan," jelasnya.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, peluru, hingga motor hasil curian para tersangka. Atas kasus tersebut, 11 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT