Rabu, 29 Desember 2021 19:25 WIB
Polda Metro Beberkan Kronologi Penangkapan Eks Kapolsek Sepatan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan mantan Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Diketahui, Oky ditangkap bersama satu anggota lainnya berinisial RC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan berawal dari adanya pengecekan pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria.
"Ada seorang anggota Polsek Sepatan, Bripka RC yang harusnya saat malam Natal melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tak berada di tempat yang semestinya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
"Kemudian dicari Propam Polres Tangerang Kota, ketemu di satu tempat dalam keadaan tak bertugas," sambungnya.
Selanjutnya, kata Zulpan, polisi langsung melakukan pemeriksaan termasuk tes urine kepada RC dengan hasil positif narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui penggunaan narkoba juga melibatkan Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo.
"Sehingga dilakukan pemeriksaan juga ke Kapolsek dan terbukti (mengonsumsi sabu). Dua-duanya, baik Kapolsek dan anggota ditarik dengan posisi non-job dalam rangka pemeriksaan dan ditahan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polres Metro Tangerang Kota keduanya merupakan pemakai aktif narkoba jenis sabu.
"Jadi pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan narkoba jenis sabu. Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan positif amphetamine dan metafetamin," tuturnya.
Adapun bukti terkait penggunaan narkoba ini didapatkan dari rekam jejak digital di ponsel masing-masing. Saat ini, keduanya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif bersama Bidang Propam Polda Metro Jaya.