logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 27 Februari 2021 11:04 WIB

Edarkan Sabu, Residivis di Tangsel Kembali Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara penangkapan pengedar sabu. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara penangkapan pengedar sabu. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Seorang residivis berinisial A kembali ditangkap polisi. Tersangka diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan pelaku, petugas manyita sabu seberat 400,29 gram atau kurang lebih senilai Rp462 juta.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menyebut pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari saudara A.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo narkoba jenis sabu dari seorang tersangka," ujar AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara penangkapan pengedar sabu. (Foto: PMJ News).
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara penangkapan pengedar sabu. (Foto: PMJ News).

Dari pengakuan tersangka, Iman menjelaskan modus peredaran narkoba ini dengan cara ditempel atau menggantunnya pagar. Polisi yang jeli mendapatkan barang bukti saat ditaruh di pagar sebuah kios di Pondok Aren, Tangsel.

"Disimpan di dalam plastik hitam dan tergantung di pagar sebuah kios yang berlokasi di Jalan Puskesmas, Pondok Aren. Sistem pengedarannya sendiri random atau menyebar dengan harga per gram seharga Rp1,1 juta," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria mengatakan tersangka A merupakan seorang pengedar. Pelaku baru keluar dari Lapas Cilegon sekira 3 minggu yang lalu.

"Jadi tersangka A pengedar, dan baru keluar dari lapas kurang lebih tiga minggu, lapas Cilegon," ucap Fredy.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana.

BERITA TERKAIT