Selasa, 5 Januari 2021 09:22 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg Jaringan Nigeria-Bekasi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Internasional Nigeria - Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan saat itu pihaknya menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba yang melibatkan WN Asing.
"Pada hari Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi, tim menangkap sodari MH yang tengah membawa paper bag berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall," kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Krisno juga mengatakan saat menggeledah di Apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North, Kota Bekasi, tim menemukan puluhan kilo narkotika jenis sabu.
"Kita berhasil mengamankan sebanyak 27 Kg sabu di apartemen di tersangka," ucap Krisno.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut didapatkan oleh seseorang bernama sodara Hans. Hans diketahui berkebangsaan Nigeria.
"Jadi cara tersangka mengambil barang dari Hans (DPO) itu bertemu di pintu tol Bantar Gebang - Bekasi," pungkasnya.
Dia juga menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada salah satu warga Nigeria tersebut.