Senin, 27 Desember 2021 15:05 WIB
Pemerintah Terapkan Karantina Bagi PPLN Selama 10-14 Hari
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia.
Hal itu, mengingat kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat di berbagai negara.
Selanjutnya, pemerintah tetap menerapkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama 10 hingga 14 hari tergantung negara asalnya.
"Kami siap tetap memberikan karantina 10 hari sampai 14 hari sesuai negara asal datangnya," terang Luhut dalam siaran pers, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (27/12/2021).
Menurut Luhut, pengawasan ketat itu harus dilakukan pemerintah lantaran melihat Omicron telah menyebar ke 115.
Sampai sejarang, jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di dunia tercatat mencapai lebih dari 184 ribu.
Sementara, di Indonesia sendiri tercatat ada 46 kasus omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Karena itu, pengawasan secara ketat dilakukan pemerintah supaya tidak terjadi kebocoran di pintu-pintu masuk Indonesia.